KUALA LUMPUR – KawanuaPost.com – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, memulangkan 35 warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Tanah Air.
Sebanyak 28 di antaranya merupakan TPPO yang sebelumnya ditampung di Rumah Perlindungan khusus Wanita (RPKW) milik Pemerintah Malaysia.
KBRI di Kuala Lumpur dalam keterangannya menyebutkan, sebagian besar korban perdagangan manusia itu merupakan korban jaringan Iyadh Mansour. Gembong sindikat perdagangan manusia yang akan mengirim para WNI ke Timur Tengah melalui Malaysia, pada Agustus lalu.
Sedangkan seorang lainnya bernama Riamis, merupakan korban pedagangan manusian yang bekerja di Kelantan, Malaysia selama dua tahun. Namun tidak pernah mendapat gaji dan sering mendapat perlakuan kasar dari majikannya.
Selain memulangkan WNI itu, KBRI Kuala Lumpur juga memfasilitasi pemulangan 4 WNI sakit yaitu Benni (37), Dede Julia (30), Ngatini (43), dan Yani (21), serta tiga WNI yang diberangkatkan secara non-prosedural atas nama Munah (45), Isah (40), dan Zupmiati (43).
Penanganan semua WNI bermasalah ini akan ditindaklanjuti di Tanah Air dengan instansi terkait di tingkat pusat. Bagi WNI yang sedang sakit dan memerlukan penanganan medis lebih lanjut akan diberikan perawatan lanjutan setibanya di Indonesia.
Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI dan BHI juga akan mendorong instansi terkait untuk menelusuri agen yang memberangkatkan tiga WNI non-prosedural.
Melalui penelusuran ini maka dapat dilakukan tindakan hukum apabila terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
EDITOR : HERMAN. M.