JAKARTA, Kawanuapost.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa suap sengekta Pilkada dan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) Akil Mochtar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akil Mochtar dengan pidana penjara selama seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Suwidya di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2014) malam.
Perbuatan Akil, dinilai mengakibatkan runtuhnya kewibawaan lembaga MK sebagai benteng terakhir penegakan hukum. Bahkan, diperlukan waktu cukup lama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir apakah banding atau tidak. “Kami masih pikir-pikir dulu majelis,” kata salah satu jaksa KPK.
Seperti diketahui, jaksa KPK menuntut Akil dengan pidana penjara seumur hidup dan denda pidana sebesar Rp10 miliar.
Akil didakwa menerima suap atau janji dari sejumlah sengketa pemilukada di MK yakni sengketa Pemilukada Lebak, Pemilukada Banten, Pemilukada Jawa Timur, Pemilukada Gunung Mas Kalimantan Tengah, Pemilukada Kota Palembang dan pemilukada di daerah lainnya.(okz)