JAKARTA – KawanuaPost.com – Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tengah mempelajari kebijakan deponering atau pengesampingan perkara untuk kasus yang melibatkan pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW).
Ia membenarkan adanya banyak tekanan untuk mengeluarkan deponering, namun dirinya belum memberi kepastian apakah kebijakan tersebut akan dikeluarkan atau tidak.
“Kita lihat nanti akan seperti apa. Banyak desakan, tapi tidak bisa sembarangan (mengeluarkan deponering-red). Ini kan di ranah hukum, tentunya nanti kita lihat dulu, pelajari dulu,” kata Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Menurut Prasetyo, deponering tidak bisa serta merta dilakukan terhadap perkara yang sedang diproses oleh Kejaksaan. Karenanya sebelum diputuskan ada atau tidaknya deponering, harus dipelajari terlebih dahulu.
Mantan Jampidum itu menjelaskan, deponering menurut Undang-Undang merupakan hak prerogatif Jaksa Agung. Karenanya, maka tuntutan pemberian deponering terhadap perkara BW seharusnya tidak disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Mereka (penuntut deponering-red) seharusnya tahu bahwa masalah ini ada di ranah hukum. Kasihan Presiden kalau didesak-desak. Deponering itu kan kewenangan prerogatif Jaksa Agung,” ujar dia.
Kewenangan pemberian deponering oleh Jaksa Agung kata dia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Pasal 35 Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa Jaksa Agung mempunyai wewenang untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
Bareskrim Periksa Bambang Widjojanto
Pada bagian penjelasan terhadap Pasal 35 Undang-Undang Kejaksaan, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘kepentingan umum’ adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas.
Mengesampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan asas oportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memerhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.
EDITOR : HERMAN. M.