JAKARTA, Kawanuapost.com – Perkara suap dalam penanganan sejumlah sengketa pilkada yang membelit mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, melibatkan nama-nama kepala daerah yang pernah berperkara di lembaga yang kini dipimpin oleh Hamdan Zoelva itu.
Terdapat sekira 15 sengketa pilkada yang ditangani Akil. Tak pelak, 15 kepala daerah pula yang diduga ikut “bermain” bersama Akil. Kendati, belakangan ada satu sengketa pilkada yakni Lampung Selatan yang tidak terbukti terjadi suap terhadap Akil sebagaimana tertuang dalam putusan vonis Akil oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas mengatakan, sejumlah nama kepala daerah yang masuk amar putusan Akil sejatinya akan didalami KPK dan tidak akan ditinggalkan begitu saja.
“Itu nanti akan kita review putusan yang sudah ada kaitannya dengan pihak-pihak yang sudah terkait dalam putusan-putusan yang sudah terlebih dahulu diputuskan oleh hakim tipikor akan kami review semua,” ujarnya, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2014).
Busryo menuturkan, semua putusan yang telah dikeluarkan hakim bisa dijadikan sebagai alat bukti yang otentik. Namun untuk me-review itu semua harus ditakar kembali kualitas bukti dari putusan yang dikeluarkan hakim.
“Itu butuh telaah yang mendalam, jadi enggak bisa secara reaktif hanya mengandalkan statement tertentu tanpa kajian yang mendalam,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara suap Akil ada 15 sengketa pilkada yang diduga ikut memainkan perkara. Di antaranya, ada yang sudah mulai terkuak oleh KPK adalah dugaan keterlibatan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya yaitu Masitoh.
Romi merupakan salah satu nama kepala daerah yang ikut dalam lingkaran suap permainan Akil selama menjadi orang nomor satu di MK. Pasangan suami-istri itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Kemudian Bupati Gunung Mas Hambit Bintih malah lebih dulu divonis Hakim Majelis Tipikor selama enam tahun kurungan penjara. Bupati Lebak Amir Hamzah dan Wakil Bupati Kasmin statusnya juga sudah dicekal.
Sementara itu, masih ada pilkada lain yang meliputi Pilkada Kabupaten Buton, Empat Lawang, Pulau Murotai, Tapanuli Tengah, Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Asmat, Kabupaten Merauke, Kota Jaya Pura, Kabupaten Nduga, Provinsi Banten.
Namun untuk Lampung Selatan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor melihat tidak terbukti ada suap.(okz)