Agung Yakin Jokowi Bakal Tolak Revisi Undang-Undang KPK

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Istimewa)
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Istimewa)

JAKARTA – KawanuaPost.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR saat ini tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dampaknya, publik pun mengkritisi pasal-pasal yang diajukan oleh DPR tersebut. Pasalnya, banyak pasal yang melemahkan lembaga hukum tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta, Agung Laksono menyarankan agar Baleg DPR segera menghentikan membahas mengenai RUU tersebut. Sebab, rakyat atau elemen masyarakat banyak menentang hal itu.

“Saya kira perlu dipertimbangkan dari sisi lain. Dan pimpinan DPR betul-betul dalam menatapkan revisi harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Agung di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (10/10/2015) kemarin.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) itu juga meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menyetujui dengan revisi UU KPK tersebut.

11. 10. 7. a.

Plt Ketua KPK

Sebab, beberapa waktu yang lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly pernah mangajukan revisi UU KPK, namun ditolak oleh pria asal Surakarta, Jawa Tengah tersebut.

“Saya kira Presiden (Jokowi) dan Wakil Presiden (Jusuf Kalla) tidak akan bersedia,” tegasnya.

EDITOR : HERMAN. M.

Tinggalkan Balasan