Newmont Seret Indonesia ke Arbitrase Internasional

Newmont

 

JAKARTA, Kawanuapost.com – Perusahaan tambang, PT Newmont Nusa Tenggara secara resmi menyeret Indonesia ke pengadilan arbitrase internasional. Langkah ini diambil karena Newmont merasa terganggu dengan pelarangan ekspor mineral mentah yang tercantum dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Sukhyar mengatakan, dengan diambilnya langkah arbitrase internasional maka renegosiasi kontrak akan dihentikan sementara. Pihaknya akan menyiapkan diri untuk menghadapi Newmont di pengadilan internasional.

“Praktis berhenti renegosiasi lah. Sementara vakum dulu. Bukan berarti kontrak itu tak hidup lagi. Vakum dulu,” ucap Sukhyar di City Tower, Jakarta, Selasa (1/7) kemarin.

Dia menuturkan, langkah pemerintah selanjutnya akan menunggu instruksi Menteri ESDM, Jero Wacik. “Kita siapkan semua, kita siap. Renegosiasi kontrak vakum sampai nantilah saya mendengarkan arahan pak menteri,” tutupnya singkat.

Sebelumnya, PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV), suatu badan usaha yang terdaftar di Belanda, mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor yang diterapkan di Tanah Air.(mc)

Tinggalkan Balasan