Mantan Napi Korupsi Ikut Cawalkot, Bukti Hukum Pilkada Longgar

Foto : Ilustrasi.
Foto : Ilustrasi.

JAKARTA – KawanuaPost.com – Terpidana kasus korupsi yang belum bebas murni sebagai Calon Walikota Manado, Sulawesi Utara, Jimmy Rimba Rogi hingga saat ini menjadi perdebatan.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Humas Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Jeirry Sumampow mengatakan, lolosnya narapidana yang belum bebas murni akibat perangkat hukum pelaksanaan Pilkada masih longgar.

“Terbukti, ada dari mereka yang berhasil lolos. Padahal, yang namanya terhukum tidak selamanya mendekam di penjara. Bagi mereka yang belum bebas murni atau baru mendapat status bebas bersyarat, mereka sesungguhnya masih terhukum dan wajib lapor,” kata Jeirry Sumampow dalam keterangannya, Senin (26/10/2015).

Kata dia, secara logika, bagaimana mungkin seorang yang berpredikat sebagai terhukum bisa menjadi calon kepala daerah.

“Apakah masyarakat mau dipimpin oleh orang yang sudah terbukti bersalah sebagai koruptor. Apakah masyarakat tidak takut jika yang bersangkutan akan melakukan korupsi kembali, bahkan dengan skala yang lebih besar,” tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, dari sisi moralitas dirinya merasa wajib untuk mengimbau masyarakat jangan sampai menjadi aib moral karena ada wilayah yang dipimpin seorang koruptor yang telah terbukti bersalah.

“Ini jelas-jelas sudah menjadi aib. Jika dari sisi hukum sudah tidak bisa mengagalkan para koruptor ini, maka harus dikawal dan dilawan dari sisi moral. Dan yang bisa kita lakukan adalah mengingatkan masyarakat untuk tidak memilih koruptor menjadi pemimpin di wilayah mereka,” sambungnya.

Karena jerat hukum tidak mampu menjegal para koruptor, kata dia, mekanisme kontrol masyarakat harus lebih kuat.

“Jika merea bisa lolos tahap awal sebagai calon, tidak menutup kemungkinan mereka punya peluang terpilih sebagai kepala daerah. Saya mengimbau kepada masyarakat. Jangan pilih koruptor. Kita harus bersama-sama menyuarakan penolakan terhadap koruptor untuk menjadi pemimpin di wilayah kita,” pungkasnya.

EDITOR : HERMAN. M.

Tinggalkan Balasan