Menteri Yasonna: Kebiri Itu Bukan Dibuang “Itunya”

Menkumham, Yassona H Laoly. (Foto: Istimewa)
Menkumham, Yassona H Laoly. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – KawanuaPost.com – Makin maraknya kejahatan seksual terhadap anak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun setuju agar pelaku diberikan hukuman kebiri, dan akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti.

Saat dikonfirmasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly membenarkan jika Presiden Jokowi setuju dengan hukuman kebiri tersebut.

Yasonna juga menjelaskan, bahwa hukuman kebiri yang akan diterapkan di Indonesia bukanlah menghilangkan kelamin si pelaku kekerasan seksual kepada anak, melainkan menghilangkan nafsu syahwatnya saja.

“Jadi begini, kebiri bukan dibuang itunya (kelamin-red) pelaku. Nanti kan itu ada caranya mengurangi hormon jahatnya,” ujar Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2015).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku, Jokowi tak ingin masa depan anak bangsa dirusak oleh para pelaku kejahatan seksual. Karenanya Jokowi ingin ada hukuman berat, yakni kebiri.

“Pak Presiden juga bilang kita harus kasih hukuman keras karena ini jahat sekali kepada anak-anak, masa depan anak-anak bisa hancur,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Sosisl Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan Presiden Jokowi setuju memberikan hukuman tambahan untuk para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. Bentuk hukuman tambahan itu adalah pengebirian syaraf libido. Bahkan diungkapannya, Jokowi juga akan segera menerbitkan Perppu.

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo beranggapan bahwa hukuman kebiri bisa membuat efek jera bagi para predator seksual. Kemudian, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menjelaskan mengenai teknis pengebirian yakni dengan suntik. Namun teknis lebih lanjut akan diatur kemudian.

EDITOR :HERMAN. M.

Tinggalkan Balasan