Buruh: PP Pengupahan Sarang Penyamun!

Foto : Ilustrasi Demo Buruh.
Foto : Ilustrasi Demo Buruh.

JAKARTA – KawanuaPost.com – Dewan Buruh, Sunarti, mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kaum buruh diberbagai elemen akan terus dilakukan hingga tanggal 10 November 2015. Menurut dia, pada momentum hari pahlawan tersebut kaum buruh akan tetap menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tentang pengupahan buruh.

“Hari ini tepat pukul 13.00 WIB, buruh akan kembali berdemonstrasi di Istana Negara kita ingin Presiden mencabut PP No. 78,” kata Sunarti di lokasi aksi unjuk rasa, Jumat (30/10/2015) kemarin.

Sunarti menjelaskan, dengan aturan tersbut kaum buruh akan dimarijinalkan lantaran pembahasan pengupahan akan dibahas setiap tahunnya oleh pemerintah. Sehingga, hal itu akan menyesengsarakan kaum buruh yang juga anak bangsa.

“PP No. 78 itu sarang penyamun, mengungungkan hak-hak kaum buruh. Itu menguntungkan kaum kapitalis dan merugikan buruh karena harus mendapatkan persetujuan pengusaha untuk melakukan sesuatu, ini merugikan pemerintah!,” tegas Sunarti.

Sunarti menjelaskan, aksi kaum buruh hari ini akan menuntut Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mencabut PP No. 78 dan mengembalikannya ke undang-undang yang berlaku.

“Ada atau tidak adanya Presiden hari ini kami akan menuntut pemerintah supaya PP No. 78 dicabut dan mengembalikan ke UU agar kaum buruh menjadi anak emas di negeri sendiri,” pungkasnya.

EDITOR : HERMAN. M.

Tinggalkan Balasan