JAKARTA – KawanuaPost.com – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik sepertinya benar-benar memanfaatkan posisinya untuk digunakan bagi kepentingan pribadi maupun kelompoknya. Salah satunya, Jero menggunakan anggaran di Kementerian ESDM untuk kepentingan Partai Demokrat.
Kepentingan yang dimaksud untuk partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, yakni menggelar konferensi pers. Kegiatan partai yang membesarkan nama Jero itu digelar di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Hal itu, terungkap dari pengakuan petugas bagian penagihan kredit dan invoice di Hotel Dharmawangsa, Suharto. Menurut dia, ada sejumlah kegiatan tertentu yang biayanya ditanggung Kementerian ESDM.
“Ada, tanggal 24 April 2013 itu sebesar Rp524 juta untuk ulang tahun Pak Menteri. Ada bayar konferensi pers Partai Demokrat juga Rp30 juta. Tapi sebagiannya belum dibayar sampai sekarang,” kata Suharto yang menjadi saksi untuk terdakwa Jero, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2015) kemarin.
Suharto mengungkapkan, sejumlah kegiatan yang belum lunas hingga saat itu, sudah dirinya tagih kepada pihak Kementerian ESDM. Namun, dirinya dimentahkan oleh pihak kementerian karena tak ada yang merasa menyewa tempat untuk sejumlah kegiatan tersebut.
“Ada beberapa yang belum lunas Rp163 juta sekian. Sudah dikirim ke Ibu Lisna tapi dikembalikan. Yang acara Partai Demokrat juga belum lunas,” ungkapnya.
Bahkan, untuk kegiatan partai berlambang mercy itu, Suharto sempat menagih uang penyewaan tempat itu langsung kepada pihak partai. Namun, lanjut dia, dirinya kembali dimentahkan lantaran tak ada yang merasa menyewa tempat tersebut.
“Preskon (Konferensi Pers) tidak tahu siapa yang pesan, hanya ada nama untuk kegiatan Partai Demokrat,” jelasnya.
Diketahui, Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Jero Wacik didakwa telah memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang untuk membiayai sejumlah acara pribadinya. Salah satu kegiatan yang dibiayai dari dana tersebut adalah pesta ulang tahun Jero dan istrinya, Treisna Wacik.
Atas perbuatan itu, Jero diancam pidana menurut Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
EDITOR : HERMAN. M.