Didesak DPR Segera Uji Capim KPK Usai Reses

Foto  Ilustrasi Demo.
Foto Ilustrasi Demo.

JAKARTA – KawanuaPost.com – Juru bicara Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) Betty Alisjahbana berharap pelaksaan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) delapan nama capim KPK segera dilakukan Komisi III DPR RI.

Meski anggota parlemen di Senayan saat ini sedang memasuki masa reses hingga pertengahan November, Betty meminta fit and proper test tidak telat dilaksanakan.

“Kami berharap tidak telat. Sesuai undang-undang, DPR punya waktu tiga bulan untuk lakukan fit and proper test dan menunjuk lima orang pimpinan KPK,” jelas Betty di MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2015) kemarin.

6. 11. 10. C.

Betty juga mengingatkan para wakil rakyat harus mengetahui masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada akhir Desember tahun ini. Agar tidak memunculkan masalah, Betty meminta para wakil rakyat untuk segera menguji delapan nama Capik KPK setelah masa reses selesai.

“Masa jabatan pimpinan KPK terakhir pada akhir Desember. Sepanjang tiga bulan itu selesai, tidak ada masalah. Menurut Pimpinan DPR mereka akan mulai fit and proper test pasca-reses,” ungkap Betty.

Seperti diketahui, delapan nama capim KPK telah diserahkan Presiden Joko Widodo kepada Pimpinan DPR. Sampai saat ini, Komisi III belum menerima surat dari Pimpinan DPR mengenai pelaksanaan fit and proper test tersebut.

Berikut delapan nama capim KPK yang akan diuji dan dipilih DPR, yakni Saut Situmorang (staf ahli kepala BIN), Surya Chandra (Direktur Trade Union Center dan Dosen Unika), Alexander Marwata (Hakim ad hoc Tipikor), Basaria Panjaitan (Polri).

Kemudian Agus Rahardjo (mantan Kepala LKPP), Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja sama Antar Komisi dan Instansi KPK), Johan Budi SP (Pelaksana Tugas Pimpinan KPK) dan Laode Muhammad Syarif (Lektor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Senior Adviser Partnership for Govermance Reform in Indonesia).
EDITOR : HERMAN. M.

Tinggalkan Balasan