JAKARTA – KawanuaPost.com – Direktur Kepahlawanan, Perintisan, dan Kesetiakawanan Sosial (K2KS) Kementerian Sosial (Kemensos) Andi Hanindito mengatakan, pengajuan usulan nama seseorang untuk menyandang gelar pahlawan nasional cukup banyak jumlahnya. Namun, untuk menentukan siapa saja yang dapat diberi gelar kehormatan tersebut, membutuhkan proses yang sangat panjang.
“Usulannya banyak. Dari seluruh Indonesia yang masuk ke Kemensos,” tutur Andi ketika dihubungi wartawan, Selasa (10/11/2015.
Sayangnya, Andi enggan menyebutkan secara detail jumlah nama yang diajukan menjadi pahlawan nasional tersebut. Menurutnya, hal tersebut bersifat rahasia. Ia menegaskan, hanya pihaknya saja yang boleh mengetahui dan menyimpan data-data terkait para kandidat ataupun usulan nama yang ingin diberikan gelar pahlawan nasional.
“Saya tidak boleh memberi tahu. Tapi yang pasti, usulan calon pahlawan nasional itu banyak,” ujar dia.
Menurut Andi, banyaknya usulan nama yang masuk kepada pihaknya saat ini, tidak terlepas dari perjuangan Bangsa Indonesia hingga meraih kemerdekaan yang melewati masa penjajahan hingga ratusan tahun.
“Karena masa penjajahan yang berlangsung sangat lama itulah, sehingga banyak tokoh pejuang kemerdekaan,” tuturnya.
Terkait prosedur pengajuan nama kandidat, Andi menjelaskan, ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi, pertama, usulan gelar pahlawan nasional terhadap seseorang bisa diajukan oleh masyarakat kepada Bupati atau Walikota yang selanjutnya diteruskan kepada Gubernur.
“Instansi Provinsi (Gubernur) kemudian menyerahkan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD), untuk selanjutnya diadakan riset dan pengkajian melalui seminar, diskusi, maupun sarasehan. Jika menurut TP2GD nama calon memenuhi kriteria, maka Gubernur bisa merekomendasikan kepada Mensos,” kata dia.
Kemudian, Andi menambahkan, Mensos melalui Dirjen Kepahlawanan, Perintisan, dan Kesetiakawanan Sosial, melakukan verifikasi kelengkapan administrasi. Setelah itu, kandidat tersebut diajukan oleh Mensos kepada Presiden RI melalu Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, guna mendapatkan persetujuan penganugerahan gelar pahlawan nasional sekaligus tanda kehormatan lainnya.
“Upacara penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional akan dilaksanakan oleh Presiden RI menjelang peringatan Hari Pahlawan Nasional pada 10 November,” paparnya.
Bagi usuan calon yang tidak memenuhi persyaratan, menurut Andi, dapat diusulkan kembali sebanyak satu kali, minimal dua tahun, terhitung dari tanggal penolakan. Sedangkan, usulan calon pahlawan nasional yang ditunda, dapat diusulkan kembali dengan cara melengkapi persyaratan yang diminta dan diajukan kembali kepada Mensos.
EDITOR : HERMAN. M.