JAKARTA – KawanuaPost.com – Guru Besar di Universitas Indonesia sekaligus pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana memperingatkan Pemerintah Belanda untuk berhati-hati. Pasalnya, Negeri Kincir itu akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan International People Tribunal yang terkait dengan pembantaian Partai Komunis Indonesia (PKI) pada 1965.
Pengadilan yang akan diselenggarakan di Kota Den Haag, Belanda, pada 10 hingga 13 November 2015 itu mengusung salah satu isu yang sensitif bagi masyarakat Indonesia.
Menurut Hikmahanto, persidangan itu dapat dipastikan mengundang kemarahan publik di Indonesia. Terlebih lagi pembukaan persidangan berlangsung pada hari ini yang diperingati sebagai Hari Pahlawan di Indonesia.
“Meski hasil persidangan ini tidak ada makna hukumnya dan pemerintah dapat mengabaikan, namun pengadilan ini akan mengundang kontroversi di mata publik Indonesia, dan Belanda sebagai tempat penyelenggara bukannya tidak akan terkena dampak,” demikian pernyataan Hikmahanto.
Digelarnya International People Tribunal mengenai kekejaman PKI 1965 akan menimbulkan pertanyaan di benak publik Indonesia.
Mengapa tidak ada International People Tribunal atas kekejaman tentara Belanda terhadap rakyat Indonesia? Apakah ada muatan politis dari Pemerintah Belanda dengan mengizinkan International People Tribunal pembantaian PKI 1965 digelar di Den Haag? Atau apakah memang ada keinginan dari Pemerintah Belanda untuk memecah belah rakyat Indonesia?
EDITOR : HERMAN. M.