JAKARTA – MediaManado.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif idealnya tidak diatur dan tunduk pada aturan eksekutif. Pengaturan yang dimaksud adalah mulai dari merekrut pegawai, aturan administrasinya, hingga hasil kerjanya yang memang dikelola secara independen oleh DPR.
Berbeda dengan kantor kementerian yang dipimpin oleh satu menteri. Semua stafnya baik di pusat dan daerah tunduk pada aturan satu pimpinan. Di DPR ada 560 anggota dari beragam fraksi dan beragam pula buah pikirannya. Untuk itu, DPR butuh pengelolaan tersendiri baik secara administratif maupun keahlian. Karena di DPR ada tiga fungsi, baik legislasi, pengawasan, dan anggaran, maka DPR harus menghidupkan tradisi ilmiah untuk memperkuat kelembagaan.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah saat membuka seminar nasional di DPR dengan tajuk “Format Ideal Pemberian Dukungan Keahlian Kepada DPR RI” pada hari Selasa 17 November 2015.
Fahri kembali menegaskan, bahwa sistem birokrasi di DPR adalah birokrasi otak yang mengelola beragam pikiran dari 560 anggotanya.
“Independensi DPR masih belum kuat, karena sistem birokrasinya masih menginduk ke eksekutif,” lanjutnya.
Sistem kepegawaiannya masih diatur oleh Kementerian PAN dan RB. Padahal, idealnya DPR punya sistem birokrasi kepegawaian sendiri, karena ranah pekerjaannya memang berbeda dengan pekerjaan di pemerintahan.
Sementara itu, Kepala Badan Keahlian DPR, Jhonson Rajagukguk mengusulkan agar nama PPPK diubah kepanjangannya menjadi Pegawai Parlemen dengan Perjanjian Kerja. Bukan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja seperti nama resminya dalam UU ASN.
Wacana pembeda antara wilayah kerja legislatif dan eksekutif harus terus dilakukan, agar masyarakat mengerti tentang kewenangan dan independensinya masing-masing.
Jhonson menjelaskan, Badan Keahlian DPR yang baru saja dibentuk memiliki lima pusat kajian untuk mendukung kinerja DPR menuju parlemen modern. Kelimanya adalah pusat perancangan, pusat pemantauan, pusat kajian anggaran, pusat kajian akuntabilitas keuangan negara, dan pusat penelitian. Badan ini, kata dia, sudah memiliki dasar hukum berupa Perpres Nomor 27/2015 tentang Sekjen DPR dan Badan Keahlian DPR RI.
EDITOR : HERMAN. M.