Di Desak DPR, Menteri Jonan Cabut Izin Terbang Lion Air

Foto : Ilustrasi.
Foto : Ilustrasi.

JAKARTA – KawanuaPost.com – Maskapai penerbangan Lion Air lagi-lagi mengalami keterlambatan atau delay yang cukup parah. Pesawat dengan nomor penerbangan JT 898 rute Jakarta-Makassar mengalami keterlambatan hampir 18 jam, pesawat yang seharusnya take off pada Sabtu 21 November, sekira pukul 05.00 WIB namun baru bisa lepas landas pukul 23.00 WIB.

Anggota Komisi V DPR RI, Nizar Zahro meminta Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius untuk bertindak tegas memberikan sanksi ke maskapai Lion Air.

“Harus bertindak tegas, cabut izinnya kalau memang melanggar UU Penerbangan Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan terhadap Lion Air atas kericuhan di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Nizar kepada wartawan, Minggu (22/11/2015) kemarin.

23. 11. 11. e.

Politikus Gerindra itu mengaku sudah mendapat aduan bahwa Lion Air terlalu sering melakukan kesalahan dalam operasionalnya. Hal tersebut jelas menjadi catatan buruk dalam dunia penerbangan Indonesia.

“Itu perlu menjadi catatan bagi regulator dalam maskapai, harus di tindak bahkan dicabut izinnya, karena Lion Air sudah sering membuat pelanggaran termasuk kasus desahan pilotnya diasumsikan melakukan perbuatan yang tidak senonoh,” tegasnya.

Pertemuan Redaksi Sindo TV-Menhub Ignasius Jonan

Komisi V DPR, lanjutnya, juga sudah sering memanggil Lion Air, namun tidak kunjung ada perubahan sehingga diperlukan tindakan tegas terhadap maskapai milik Rusdi Kirana itu.

23. 11. 11. d.

“Yang penting itu regulator, Menhub (Ignasius Jonan) harus melakukan tindakan tegas terhadap maskapai yang sering melakukan kesalahan,” tegasnya.

Menurutnya, akan menjadi sia-sia jika pihak Lion Air tidak meningkatkan kualitas layanan. Karena maskapai bukan bergantung jumlah armadanya. Namun, bagaimana kualitas layanan kepada konsumen.

“Harusnya kualitas layanan Lion Air baik karena didukung ratusan pesawat baru. Namun, sayang gencarnya ekspansi bisnis Lion Air tidak diimbangi perbaikan kualitas layanan,” tutupnya.

EDITOR : HERMAN. M.

Tinggalkan Balasan