Jaksa Bisa Panggil Paksa Surya Paloh, Jika Hakim Serius

Mantan Sekjen Nasdem Rio Capella (Foto : Istimewa)
Mantan Sekjen Nasdem Rio Capella (Foto : Istimewa)

JAKARTA – KawanuaPost.com – Pakar Hukum dari Universitas Indonesia (UI), Chudri Sitompul mengatakan, hakim dapat memerintahkan jaksa untuk memanggil paksa Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh.

Seperti diketahui, taipan media itu mangkir dari panggilan persidangan perkara dugaan suap penanganan penyelidikan kasus bantuan sosial di Kejagung dan Kejati Sumut dengan terdakwa mantan Sekjennya Patrice Rio Capella.

“Tergantung hakimnya serius atau tidak persoalaan ini, mestinya Surya Paloh datang dan memberikan kesaksiannya. Jaksa dapat memanggil paksa Surya Paloh atas perintah hakim,” kata Chudri saat berbincang dengan wartawan, Kamis (26/11/2015).

Chudri menilai, Surya Paloh bukan merupakan saksi mahkota dalam kasus yang menimpa mantan Sekjennya tersebut. Sehingga, hal itu yang membuat hakim belum melakukan langkah hukum tersebut.

“Surya Paloh mungkin bukan saksi mahkota sehingga tidak dilakukan pemanggilan paksa, jadi memang tidak ada konsekwensinya ya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Patrice Rio Capella didakwa menerima Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan isteri mudanya Evy Susanti.

Uang tersebut dimaksudkan sebagai pembayaran awal agar Patrice mau berkomunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo terkait penyelidikan dugaan korupsi Bansos Provinsi Sumut.

Sebelum penyerahan uang tersebut, Gatot beserta wakilnya Tengku Erry Nuradi menggelar islah di DPP Partai Nasdem yang diketahui oleh Surya Paloh.

EDITOR : HERMAN. M.

Tinggalkan Balasan