JAKARTA – KawanuaPost.com – Komisi III DPR RI menargetkan RUU KUHP bisa rampung sebelum 17 Agustus 2016 mendatang.
Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin membeberkan, hingga saat ini pihaknya telah menginventisir 172 masalah yang terdapat dalam peraturan pengganti UU warisan kolonial tersebut.
“Pembahasan di DPR 172 daftar inventaris masalah. Acara ini diskusi panel RUU KUHP melakukan ini masukan dari stakeholder juga rangkaian HUT Golkar. Pembahasan seluruh pembicara dan pemeientah untuk meramu dan kompilasi. Targetnya sebelum 17 Agustus 2016,” ujar Aziz di kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat, Jumat (27/11/2015) kemarin.
Salah satu perdebatan alot di RUU KUHP ialah kasus santet. Aziz mengaku penegakan hukum harus mampu memberikan sanksi yang berat bagi pelaku kejahatan.
“Dari masukan yang ada ada yang bernada miring masuk ke pasal santet, aspirasi ini jadi bahan kita. Ini jadi bahan di fraksi buat pembahasan,” imbuhnya.
Ia berharap, kajian terhadap RUU KUHP tersebut dapat menjadi perbaikan. Selain itu, Aziz mengingkan agar RUU KUHP bermanfaat bagi masyarakat.
“Harapannya kita kaji secara progresif dan dikaji ke pusat dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
EDITOR : HERMAN. M.