JAKARTA – KawanuaPost.com – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi mengatakan, pihaknya belum menerima panggilan selajutnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dipertemukan antara Kejagung dan Siti Hardijanti Rukmana (Tutut) Cs guna memutuskan apakah kerugian negara dibayar dengan eksekusi paksa atau sukarela.
“Belum (ada pangilan), masih menunggu. Mereka (PN Jaksel) cek dari pihak sana (Yayasan Supersemar),” ucap Bambang di Kejagung, Jakarta, Jumat (27/11/2015) kemarin.
Dijelaskan dia, sikap Kejagung pada pokoknya bersifat pasif, seharusnya pihak yayasan supersemar pro aktif selaku pihak yang dieksekus terkait persoalan ini.
“Yang pro aktif pihak yayasan. Kita dorong saja, dari Pengadilan memangil,” ucapnya.
Seperti diberitakan PN Jaksel saat ini sedang mendata aset yang berkaitan perkara sengketa Yayasan Supersemar untuk menjalani sidang aanmaning (sidang teguran). Menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memutuskan Yayasan Supersemar harus membayar Rp4,4 triliun kepada negara atas kasus penyelewengan dana beasiswa Supersemar.
Juru Bicara PN Jaksel Made Sutrisna mengaku pihaknya sampai saat ini belum ada perkembangan terkait eksekusi aset Yayasan Supersemar sejak surat dilayangkan oleh Kejaksaan Agung awal November lalu. Namun, pengadilan sedang disiapkan aanmaning.
“Kita ingin mempertemukan kedua belah pihak (pihak pemohon dan pihak terkait yakni yayasan supersemar) dalam sidang tersebut,” kata Made.
Pengadilan sendiri sedang mempersiapkan draf untuk persidangan teguran yang akan hadirkan kedua belah pihak. Agar Yayasan Supersemar selaku termohon melaksanakan ganti rugi.
Setelah 8 hari jika tidak dilaksanakan baru eksekusi aset Yayasan Supersemar. Diharapkan, pihak Yayasan Supersemar bisa membayarkan uang sebesar Rp4,4 triliun tersebut secara sukarela kepada negara.
EDITOR : HERMAN. M.