Harus Ketat Syarat Pembelian Heli Presiden Asal Italia

Heli AW 101. (Sumber Foto: Wikipedia)
Heli AW 101. (Sumber Foto: Wikipedia)

JAKARTA – KawanuaPost.com – Pro kontra pembelian helikopter Agusta Westland AW101 untuk menunjang kegiatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tamu negara masih terus bergulir.

Pengamat militer Susnaningtyas Kertopati (Nuning) mengatakan, pembelian helikopter pengganti Super Puma itu dianggap bertabrakan dengan Undang-undang Industri Pertahanan (Indhan).

“Pemerintah boleh saja membeli helikopter buatan luar negeri, namun asalkan mematuhi UU Indhan. UU Indhan mewajibkan pengguna (TNI) untuk menggunakan produk dalam negeri,” ujar Nuning kepada wartawan, Sabtu (28/11/2015).

Menurutnya, jika alutsista belum diproduksi di dalam negeri, maka dibolehkan untuk beli di luar negeri. Namun, Nuning menjelaskan, pembelian alutsista dari luar negeri harus dengan persyaratan ketat mengenai kewajiban transfer of technology (TOT), counter trade, offset, dan local content.

“Lagipula apakah ada jaminan dari Agusta Italy sebagai pihak produsen perihal suku cadang dan TOT-nya dijamin baik?” tegas mantan Anggota Komisi I DPR RI itu.

Nuning menambahkan, apakah pengadaan heli asal Italia tersebut akan disetujui oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Yang saya tahu Blue book-nya belum ditanda tangani Bappenas, karena ini kan pengadaannya bareng Sukhoi,” terangnya.

Wanita yang juga memahami dunia intelijen ini pun tak sependapat dengan pernyataan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal TNI Agus Supriatna yang mengatakan heli AW-101 lebih baik ketimbang heli EC-725 buatan PT Dirgantara Indonesia (PT DI).

“Menurut saya, bila benar demikian maka pihak produsen Westland-Agusta harus lakukan TOT ke PT DI. Sebaliknya SDM PT DI harus dipersiapkan memahami teknologi baru,” pungkas Nuning.

EDITOR : HERMAN. M.

Tinggalkan Balasan