JAKARTA – KawanuaPost.com – Komisi III DPR RI akhirnya memutuskan menggelar fit and proper test bagi kedelapan Calon Pimpinan (Capim) KPK, pada pertengahan bulan Desember mendatang. Keputusan tersebut diambil setelah Komisi III melakukan rapat pleno.
Namun, sebelum menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada 16 Desember mendatang, seluruh Capim diwajibkan membuat sebuah makalah untuk diserahkan kepada Komisi III.
Anggota Komisi III, Dwi Ria Latifa menjelaskan, sebelum dilakukannya fit and proper test para Capim akan terlebih dahulu diumumkan di media massa. Setelahnya, Komisi III mewajibkan seluruh capim KPK untuk membuat makalah.
“Tanggal 2,3,4 Desember 2015 kita umumkan di media. Kemudian 4,5,6 Desember pengumpulan makalah, dan fit and proper test pada tanggal 14,15,16 Desember,” kata Dwi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/11/2015) kemarin malam.
Terkait makalah yang dibuat para Capim, politikus PDIP ini mengatakan para Capim wajib untuk membuat makalah soal pemahaman soal tindak pidana korupsi untuk nanti juga diuji dalam uji kelayakan, dan kepatutan dalam bentuk wawancara.
“Makalahnya soal tindak pidana,” kata dia. Dwi mengatakan, keputusan tersebut diambil agar tidak menyalahi undang-undang.
Diketahui sebelumnya, nasib delapan nama Capim KPK sempat ‘digantung’ oleh Komisi III DPR RI karena sejumlah alasan. diantaranya, tidak adanya unsur jaksa dalam komposisi yang diajukan panitia seleksi (Pansel) tersebut.
“Supaya kita tidak melanggar undang-undang Itu kan tetap harus diproses, yang lain tinggal dilengkapi. Yang penting lanjut dulu,” pungkas Dwi.
EDITOR : HERMAN M.