JAKARTA – KawanuaPost.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tengah mendorong penghapusan perbudakan di bisnis perikanan dengan membentuk Peraturan Menteri. Namun hal tersebut dianggap masih kurang maksimal. Pasalnya praktik perbudakan bukan hanya terjadi di kapal perikanan tapi juga non-perikanan seperti kapal pelayaran.
“Memang kemarin mencuat kasus perbudakan di kapal perikanan. Tapi nyatanya kapal di non-perikanan juga banyak terjadi. Banyak ABK yang gajinya minim dan kondisinya mengenaskan. Jadi menurut saya kurang berimbang,” tutur Pengamat Maritim Siswanto Rudi saat dihubungi wartawan.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar Susi juga mau mendorong stakeholder lainnya untuk mau mendukung upaya penghapusan perbudakan di atas kapal secara menyeluruh. “Seperti Kemenhub, Asosiasi Pelayaran Niaga, kemudian Asosiasi Pelayaran Rakyat. Duduk bareng semuanya. Jadi tidak diselesaikan per sektor,” imbuhnya.
Siswanto juga mengatakan, upaya penghapusan perbudakan dengan mengeluarkan pagar hukum dalam bentuk Permen juga harus terperinci. Pasalnya pengertian bentuk perbudakan juga bermacam-macam, seperti gaji yang tidak dibayar, gaji yang di bawah standar, dan tanpa adanya kontrak kerja yang mengikat.
“Tapi ini bisa menjadi pemancing, Jadi harus diyakini masalah perbudakan bukan hanya di kapal perikanan tapi juga di kapal non-perikanan dan bukan hanya di Indonesia,” pungkasnya.
EDITOR : HERMAN M.