Menurut Perspektif Mensos, Efek Buruk Pernikahan Siri

Mensos Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Istimewa)
Mensos Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – KawanuaPost.com – Sebanyak 43 persen dari 86 juta anak di Indonesia belum memiliki akte kelahiran. Adapun salah satu penyebabnya, lantaran orangtua mereka tidak memiliki akses administrasi untuk membuatkan akte kelahiran sang anak.

“Penyebabnya memang ada yang tidak punya akses untuk teradministrasi. Tapi sebagian di antaranya adalah dikarenakan proses perkawinan yang tidak teradministrasikan, antara lain diakibatkan dari nikah siri,” beber Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa dalam panel pembahasan akte anak dan nikah siri di Asrama Haji, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Sabtu (5/12/2015).

Selain terkendala administrasi, Khofifah menilai permasalahan nikah siri juga berdampak pada kekerasan terhadap anak, kecacatan anak, serta perdagangan manusia.

Sebab itu, mantan Ketua Fatayat NU itu menyebut pernikahan siri sebagai hulu persoalan yang harus diselesaikan.

“Pernikahan harus diadministrasikan karena terkait dengan penyumbang child trafficking , KDRT (kekerasan dalam rumah tangga-red), kekerasan kepada anak, perceraian, hingga kecacatan pada anak. Saya melihat sebetulnya kita harus melihat dari hulunya. Kekerasan terhadap anak merupakan hilirnya. Hulunya salah satunya nikah siri,” imbuhnya.

Khofifah memastikan, di sejumlah negara, pernikahan siri sudah dilarang. Negara-negara tersebut, mewajibkan administrasi pernikah guna memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“Kita coba lihat hulunya. Beberapa negara sepeti Mesir dan Maroko mereka sudah tidak memenernatkan nikah yang tidak diadministrasikan, yang tidak memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak,” pungkasnya.

EDITOR : HERMAN M.

Tinggalkan Balasan