JAKARTA – KawanuaPost.com – Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya mengaku kliennya tidak ingin ada upaya langkah hukum, terkait tudingan Menteri ESDM Sudirman Said terkait mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dalam kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Menurut dia, Setya Novanto tidak ingin terjebak dengan kegaduhan yang ada selama ini. Politisi Partai Golkar tersebut melihat ada yang ingin mengadu domba antara Novanto dengan Sudirman Said demi mencari keuntungan.
“Ketua DPR tidak berkenaan, beliau tidak mau terlibat di dalam arena politik adu domba,” ujar Firman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Dia menambahkan, Ketua DPR Setya Novanto tidak mempersalahkan adanya uji forensik rekaman dugaan pencatutan nama Jokowi-JK ke Bareskrim Mabes Polri. Pasalnya, selama ini dirinya tidak pernah MKD atas kasunya tersebut.
“Pak Setya Novanto selaku ketua DPR tentu menghormati langkah MKD,” katanya.
Sebelumnya, Ketua MKD DPR Surahman Hidayat pihaknya akan meminta Polri untuk melakukan uji forensik guna memastikan keaslian rekaman itu. Hasil uji forensik itu akan digunakan untuk mencocokkan keterangan yang telah diperoleh MKD baik itu dari saksi maupun orang yang diadukan.
Dia mengaku, diharapkan keputusan akhir bisa diambil sebelum DPR memasuki masa reses 18 Desember 2015.
Dalam rekaman yang telah diperdengarkan pada sidang pertama MKD pekan lalu, terdengar suara seseorang seperti Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid berupaya menyakinkan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin bahwa mereka bisa membantu PT Freeport memperoleh perpanjangan kontrak jika mendapat sejumlah konsesi.
Kedua orang itu kemudian menyebut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden JK sebagai pihak yang harus diberi jatah saham. Ada juga permintaan saham proyek pembangkit listrik tenaga air di Papua.
EDITOR : HERMAN M.