JAKARTA – KawanuaPost.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan, artis Nikita Mirzani dan model berinisial PR merupakan korban perdagangan manusia (human trafficking). Keduanya dianggap dijajakan oleh mucikari berinisal O dan F yan dijadikan tersangka.
Meski keduanya dikenal bertarif puluhan juta dan hanya melayani pelanggan kelas atas seperti pejabat. Polisi memilih untuk melepaskan keduanya. Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Profesor Yenti Garnasih menilai artis yang terjerat prostitusi bisa dikenai pasal TPPU. Ia menantang polisi untuk mengungkap pidana asal yang dikenakan kepada yang bersangkutan.
“Bisa TPPU, tapi kan kalau kesitu (TPPU), harus ada kejahatan asalnya, karena perempuan tuna susila memang tidak ada dalam KUHP,” ujar Yenti kepada wartawan, Sabtu (12/12/2015).
Yenti menambahkan, sebagai alternatif, ia menyebut UU ITE atau UU Pornografi bisa digunakan oleh penyidik untuk menjerat pidana asal terhadap artis yang terjerat prostitusi. Terlebih dalam praktek bisnis esek-esek, baik sang perempuan penghibur ataupun mucikari, memanfaatkan grafis terhadap para pelanggannya.
“Sebenarnya bisa pakai UU ITE atau UU Pornografi, karena kan prostitusinya by online, saya mucikari nawarkan, ada gambarnya, jadi tidak mungkin tanpa gambar. Itu bisa dijadikan kejahatan asal,” imbuhnya.
Sebab itu, Yenti mengaku heran dengan perspektif korban yang dilekatkan oleh kepolisian. Terlebih sebelum pelanggan dengan perempuan tuna susila berhubungan badan, terdapat kesepakatan diantara keduanya.
“Kalau sudah ketemu kejahatan asalnya, baru ditelusuri uangnya dari mana, dan siapa penggunanya. Nah kalau korban, sekarang saya tanya, dia itu korban siapa? Ada kesepakatan kok korban. Dia tidak dipaksa, ini perlu diluruskan,” tukasnya.
EDITOR : HERMAN M.