Dinilai, Jaksa Agung Tak Paham Kasus Freeport

Jaksa Agung, M Prasetyo. (Foto: Istimewa)
Jaksa Agung, M Prasetyo. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – KawanuaPost.com – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, beberapa kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung banyak menuai kritikan mulai dari kasus PT. Victoria Securities Indonesia (VSI) yang kalah dalam praperadilan, juga kasus dugaan suap bansos Sumatera Utara yang dinilai lambat.

“Banyak kritikan untuk Kejaksaan Agung,”ujar Margarito saat dihubungi Okezone, di Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Selain itu, kata dia, yang tak kalah penting perlu dikritik pada kinerja Jaksa Agung adalah pembahasan masalah pemufakatan jahat yang di publikasikan Jaksa Agung dalam kasus PT Freeport Indonesia.

“Yang juga perlu dikritisi sekarang ini itu kasus transkip PT Freeport yang dibilang ada pemufakatan jahat. Menurut saya betul-betul itu sesuatu hal yang lucu,” jelasnya.

Dalam hal itu, Margarito mempertanyakan apa yang dimaksud pemufakatan jahat menurut Jaksa Agung, dirinya pun menilai Jaksa Agung tidak paham arti mufakat.

“Yang sekarang ini kasus transkip itu, menurut mereka (Jaksa Agung) ada kesepakatan jahat, dan menurut saya itu lucu sekali, apanya yang disepakati? apanya sih yang mufakat? itu yang namanya mufakat harus ada kesepakatan, tapi apa yang disepakati. Mufakat itu kan bahasa standar. bahasa sesederhana itu ko enggak tau,” pungkasnya.

EDITOR : HERMAN M.

Tinggalkan Balasan