JAKARTA – KawanuaPost.com – Kuasa hukum mucikari Robby Abbas, Pieter El menyayangkan penggunaan pasal karet yang digunakan untuk menjerat beberapa artis yang terlibat prostitusi online. Sehingga, dengan bebas, para artis tersebut bisa terlepas dari jeratan hukum.
Namun, Pieter menjelaskan jika ada pasal yang bisa menjerat beberapa artis yang terbukti menjual diri dan atau terlibat prostitusi online.
“Bisa (dijerat) sebenarnya. Dipakai pasal yang lain. Penyidik punya keahlian. Ini ada kevakuman hukum kita. Bahwa PSK dan pengguna belum bisa dijerat secara spesifik. Pasal undang-undang tidak mengatur secara rinci,” ujar Pieter di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurut Pieter, peraturan daerah tentang prostitusi bisa menjerat, bahkan memenjarakan para pengguna atau PSK itu sendiri.
“Tapi di Perda DKI Jakarta, bisa dikenakan hukuman badan dan denda. Pasal 42 Perda DKI Jakarta tahun 2007. Dilarang ada tindakan menjadi muncikari, PSK atau pengguna,” tegas Pieter El.
Karena pasal di Undang-Undang dan Perda DKI Jakarta belum cukup kuat, Pieter El berencana menguji UU terkait prostitusi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Makanya sekarang momen pengujian UU ke MK. Itu solusi untuk isi kekosongan hukum,” pungkas Pieter El.
EDITOR : HERMAN M.