Tanda Awas, Merokok di Pesawat Bisa Dipidana!

Ilustrasi Merokok. (Foto: Reuters)
Ilustrasi Merokok. (Foto: Reuters)

JAKARTA – KawanuaPost.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan peringatan keras pada masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran apapun dalam sebuah pesawat, salah satunya merokok. Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan tersebut akan berbuntut panjangan nantinya.

Direktur Keamanan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nasir mencontohkan, jika ada penumpang yang merokok di dalam pesawat Lion Air pada 19 Agustus 2015 dengan rute Bandung-Denpasar yang di mana pelaku saat ini ditetapkan sebagai buronan alias Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kabareskrim.

“Pelanggar berinisial CH saat ini masuk DPO dan sudah dikeluarkan surat resmi oleh Kabareskrim untuk pelanggar ini,” ujar Nasir, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (5/1/2016).

Tidak hanya itu, lanjut Nasir, kejadian lain terkait kasus pelanggaran rokok di peswat terjadi juga pada 10 Oktober 2015 yang dilakukan di Maskapai Wing Air, di mana pelaku berinisial DA merokok di dalam pesawat.

“Lalu, pada 20 November 2015 di pesawat Lion Air rute Cengkareng-Denpasar, terdapat Warga Negara Asing dengan inisial LS yang mana saat ini sudah ditetapkan P21 oleh Polda Bali. Dalam waktu dekat ini akan dilakukan serah terima barang bukti,” tegasnya.

EDITOR : HERMAN M.

Tinggalkan Balasan