JAKARTA – KawanuaPost.com – Mantan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh menghadiri sidang pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan pencucian uang dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Mantan istri dari almarhum Adji Masaid itu datang ke persidangan mengenakan jilbab pink dan kemeja panjang warna putih serta celana panjang hitam. Anggie -sapaan akrabnya- terlihat anggun dan tenang saat hendak memberikan kesaksian untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
Mantan Puteri Indonesia itu berjalan dengan tenang saat dipanggil Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo menuju kursi persidangan.
Tak berapa berapa lama, Nazaruddin masuk ke ruangan sidang di lantai II Pengadilan Tipikor Jakarta mengenakan kemeja lengan panjang. Nazar berjalan pelan dan memberi hormat kepada majelis, jaksa penuntut umum dan tim pengacaranya.
Seperti diketahui Nazaruddin didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima duit fee total Rp 40,369 miliar terkait sejumlah proyek pemerintah.
Nazaruddin didakwa menerima hadiah yaitu berupa 19 lembar cek yang jumlah seluruhnya senilai Rp 23.119.278.000 dari PT Duta Graha Indah (DGI) yang diserahkan oleh Mohamad El Idris dan berupa uang tunai yang jumlah seluruhnya sebesar Rp 17.250.750.744 dari PT Nindya Karya yang diserahkan oleh Heru Sulaksono.
Uang tersebut merupakan imbalan karena Nazaruddin telah mengupayakan PT DGI dalam mendapatkan proyek pemerintah tahun 2010 yaitu proyek pembangunan gedung di Universitas Udatana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya tahap 3, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, RSUD Ponorogo.
EDITOR : HERMAN M.