Bakal Diuji Kembali Penerimaan Pajak 2015

Foto : Ilustrasi.
Foto : Ilustrasi.

JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pajak dan Cukai akan mencoba menguji tingkat kejujuran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI terkait data penerimaan pajak tahun 2015 lalu.

Sebelumnya, klaim penerimaan pajak tersebut telah diumumkan Menkeu Bambang Brojonegoro dan Plt Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.

“Kami uji kejujuran itu dengan cara melayangkan surat permintaan data-data pendukung atas klaim jumlah pengumpulan pajak 2015 seperti yang diumumkannya Menkeu bersama Plt Dirjen Pajak pada 28 Desember 2015 lalu,” kata Direktur Eksekutif LBH Pajak dan Cukai, Nelson Butarbutar di Jakarta, Senin (11/1/2016).

Publik kata Nelson, perlu mengetahui, data dari Plt Dirjen Pajak Ken kepada Menkeu Bambang yang lalu diumumkan itu benar ada, atau malah tidak ada alias fiktif, sehingga semuanya menjadi terang benderang. Sehingga pihaknya merasa perlu mengujinya melalui sistem yang berlaku.

“Setelah sebelumnya kami menyurati Presiden Jokowi dengan surat nomor 18/DirEks/LBHPC/I/16 agar melakukan validasi data-data yang diklaim itu, kami juga berencana melayangkan surat kepada Pejabat Pengelola Data dan Informasi (PPID) Kemenkeu untuk segera memberikan data-data lengkap sebagai pendukung pengumuman jumlah pendapatan pajak 2015 tersebut. Itu sesuai UU Keterbukan Informasi Publik,” paparnya.

Ia mengakui, sempat muncul keraguan publik kepada Dirjen Pajak terkait dugaan upaya masif untuk menghentikan pengembalian atas permohonan restitusi pajak. Itu diduga dilakukan secara diam-diam agar tidak semakin memengaruhi jumlah minimnya pajak yang terkumpul.

“Karena, kalau sampai resitusi pajak dicairkan pada tahun 2015 maka hal itu cenderung akan semakin menambah minus target pajak sesuai APBN-P 2015. Untuk itu, kami akan membuka Pusat Pengaduan Persoalan Pajak Restitusi (P4R),” terang Nelson.

Ia pun berharap upaya LBH Pajak dan Cukai ini dapat membantu pemerintah dalam menyikapi ‘minus’ pendapatan uang negara dari sektor pajak serta membantu menjaga wajib pajak yang jujur.

EDITOR : HERMAN M.

Tinggalkan Balasan