JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Rakernas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dihadiri DPP, DPD, DPC, badan partai tingkat pusat dan undangan lain telah menghasilkan keputusan-keputusan politik yang berkaitan dengan persoalan-persoalan kerakyatan, kebangsaan, dan penyelenggaraan pemerintahan, serta berbagai tantangan baik di tingkat nasional maupun internasional.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, sebagai partai ideologis, partai berlambang banteng ini menyatakan akan terus berjuang untuk memastikan, mengarahkan, mengawal, dan mengamankan kebijakan-kebijakan politik pemerintahan secara nasional.
“Agar tetap berpijak pada nilai-nilai Pancasila sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan jiwa dan semangat lahirnya Pancasila 1 Juni 1945,” ujar Hasto dalam penutupan Rakernas PDIP di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2015) kemarin.
Pria asal Yogyakarta tersebut menyadari akan tanggung jawab ideologis tersebut. Maka Rakernas I partai diselenggarakan dalam rangka membahas, menyikapi dan memutuskan arah dan langkah partai dalam mewujudkan Trisakti.
“Yakni berdaulat dalam bidang politik, berdikari dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang budaya serta mengatasi tantangan-tantangannya,” katanya.
Berikut 23 sikap politik dari PDIP yang dihasilkan dalam Rakernas:
1. PDIP menegaskan untuk terus berjuang memastikan, mengarahkan, mengawal, dan mengamankan kebijakan-kebijakan politik pemerintah agar tetap mengandung satu arah, satu muatan, serta satu haluan dengan nilai-nilai Pancasila sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan jiwa dan semangat lahirnya Pancasila 1 Juni 1945, dan konstitusi Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan memilih jalan Trisakti.
2. Dari perspektif politik, PDIP memandang perlunya menjabarkan dan mewujudkan konsepsi Trisakti dalam suatu pola pembangunan nasional semesta berencana sebagai haluan negara dan haluan pembangunan nasional menuju Indonesia Raya yaitu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
3. Rakernas merekomendasikan ke DPP partai untuk meningkatkan peran PDIP sebagai partai pemerintah, khususnya di dalam meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan, melakukan komunikasi politik untuk mengamankan, mengawal, dan mendukung politik pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK), dan mendorong percepatan program pembangunan nasional guna mewujudkan Indonesia yang berdaulat di dalam bidang politik, berdikari di dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
4. Dari perspektif yuridis konstitusional, PDIP memandang perlu untuk mengembalikan fungsi dan wewenang MPR RI untuk membentuk dan menetapkan ketetapan MPR terkait pola pembangunan nasional semesta berencana sebagai haluan negara dan haluan pembangunan nasional, yang mengikat semua lembaga negara dan wajib dilaksanakan oleh pemerintahan di semua tingkatan sebagai perwujudan kehendak rakyat Indonesia, yang menjamin keterpaduan, kesinambungan, dan keberlanjutan pembangunan nasional; dengan melakukan amandemen secara terbatas terhadap UUD 1945, dan/atau dengan melakukan perubahan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan itu.
5. PDIP memberikan dukungan terhadap Keputusan MPR Nomor IV/MPR/2014 tentang Rekomendasi Reformulasi Sistem Ketatanegaraan dengan memberikan kewenangan MPR untuk membentuk dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui amandemen secara terbatas UUD 1945 serta mengapresiasi sikap pemerintah dan berbagai elemen masyarakat yang telah menyatakan dukungannya terhadap urgensi pengembalian wewenang MPR dalam membentuk dan menetapkan GBHN di dalamnya memuat materi pola pembangunan nasional semesta berencana sebagai haluan negara dan haluan pembangunan nasional.
6. Untuk mewujudkan konsepsi pola pembangunan nasional semesta berencana tersebut maka PDIP memandang diperlukannya penguatan kelembagaan perencanaan nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
7. Rakernas merekomendasikan kepada DPP partai untuk terus menerus berjuang bersama kaum marhaen agar dapat memperbaiki kehidupannya, menjadi manusia yang berkarakter, memiliki semangat juang yang tinggi, dan mampu mengorganisir diri untuk lebih berdikari dan memiliki kesadaran politik yang lebih kuat untuk menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai kekuatan perubahan susunan masyarakat Indonesia agar lebih makmur dan lebih berkeadilan.
8. PDIP menyadari bahwa kemajuan sebuah bangsa ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang tangguh dan berkarakter, baik individual maupun kolektif sebagai sebuah bangsa, yang ditentukan melalui pola pikir, pola sikap dan pola perilaku semua warganya. Oleh karena itu, PDIP mendukung dilaksanakannya program revolusi mental secara kongkret, komprehensif, dan berkesinambungan dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. PDIP bertekad mempelopori revolusi mental untuk segenap jajaran struktural partai.
9. PDIP mendukung sikap tegas pemerintah dalam melakukan pengelolaan sumber daya alam nasional yang ditujukan pada peningkatan kesejahteraan rakyat dengan memegang teguh prinsip keberlanjutan (sustainable development) dan penciptaan nilai tambah domestik melalui program hilirisasi (downstreaming). Sejalan dengan hal tersebut, kedaulatan nasional dalam pengelolaan sumber daya alam hendaknya menjadi pijakan dalam melakukan persetujuan maupun peninjauan kembali terhadap pengusahaan dan pengelolaan sumber daya alam.
10. Rakernas mendukung sepenuhnya terhadap upaya pemerintahan Presiden Jokowi untuk menjalankan politik ekonomi negara guna mewujudkan tujuan negara dan melaksanakan Pasal 33 UUD 1945. Sehubungan dengan berbagai persoalan perpanjangan kontrak Freeport, PDIP mendukung langkah presiden untuk melakukan pembahasan terhadap hal tersebut pada 2019. Seluruh pembahasan terhadap kontrak Freeport apakah perlu diperpanjang atau diakhiri, harus dijalankan dengan pertimbangan kepentingan nasional dan upaya mewujudkan bumi, air, dan kekayaan alam yang dikandung di dalamnya untuk dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, serta memberikan perlindungan dan mendukung kesejahteraan masyarakat yang terkena dampak langsung dari pengelolaan Freeport. Prinsip inilah yang seharusnya dijadikan dasar terpenting dalam setiap kontrak yang berkaitan dengan sumber daya alam Indonesia.
11. Dalam konteks dan konstelasi MEA, PDIP mendukung upaya pemerintah dalam menyiapkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing nasional bagi petani, buruh dan nelayan khususnya yang berkaitan terciptanya lapangan kerja dalam kerangka Trilayak Rakyat Pekerja (kerja layak, upah layak, dan hidup layak); perlindungan buruh tenaga kerja di luar negeri, mewujudkan diversifikasi dan penetrasi pasar ekspor; perlindungan atas hak kekayaan intelektual, standarisasi dan sertifikasi menyangkut berbagai aspek kehidupan, antara lain: keterampilan dan keahlian, produk dan jasa, serta warisan kekayaan budaya nasional.
12. PDIP berkomitmen untuk memperjuangkan penjabaran Pasal 33 UUD 1945, seperti yang dijabarkan dalam pola pembangunan nasional semesta berencana, yang memastikan daulat rakyat atas kekayaan alam Indonesia. Bagi PDIP merupakan sebuah kewajiban konstitusional untuk menyelamatkan dan mengembalikan aset negara, salah satunya dengan meninjau kembali kontrak-kontrak karya yang ada.
13. Konstitusi mengamanatkan BUMN sebagai salah satu sokoguru perekonomian nasional, oleh karena itu BUMN memiliki fungsi dan menjadi alat negara untuk meningkatkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, dalam kenyataannya saat ini BUMN hanya diperlakukan seperti korporasi swasta yang mengedepankan bisnis semata, atau yang saat ini dikelola dengan konsep business to business. Atas dasar itu, PDIP memberikan perhatian khusus guna meluruskan politik ekonomi BUMN dengan mengembalikan BUMN sebagai ekonomi sektor negara dan sebagai alat negara untuk memperkuat ekonomi rakyat.
14. (a) Untuk meningkatkan kualitas belanja dan penyerapan anggaran dalam menghindari Silpa yang berlebihan, diperlukan sinkronisasi proses penetapan APBN dan APBD dari segi arah kebijakan, kualitas program dan segi waktu. (b).Transfer anggaran ke daerah agar dilaksanakan secara cepat dan didukung peraturan pelaksanaan yang sederhana, menyangkut:
1) Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, ditransfer dua kali dalam setahun.
2) Dana Alokasi Umum
3) Dana Alokasi Khusus
4) Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.
15. PDIP mendorong pemerintah untuk lebih meningkatkan pendayagunaan sumber daya kelautan dan perikanan. Terkait kebijakan pelarangan penggunaan alat tangkap trawl dan pukat harimau, alih muat (transhipment) dan kebijakan lainnya yang dimaksudkan untuk menjamin kelestarian sumber daya kelautan dan lingkungan, harus diimbangi dengan alternatif solusinya untuk peningkatan kesejahteraan nelayan seperti pengembangan perikanan budidaya, industri pengolahan hasil perikanan, industri bioteknologi kelautan dan pariwisata bahari.
16. PDIP mendorong pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan pangan melalui pembangunan infrastruktur pertanian dan perikanan, peningkatan sumberdaya manusia, pemanfaatan teknologi di bidang pertanian dan perikanan, diversifikasi konsumsi pangan, dan penegakan hukum terkait pelarangan alih fungsi lahan pertanian produktif sesuai dengan Undang-Undang No 41 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian.
17. PDIP mendorong pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui redistribusi lahan sesuai rencana tata ruang, penyediaan sarana produksi pertanian dengan harga terjangkau, penyediaan skema perkreditan perbankan khusus untuk sektor pertanian, dan konektivitas antarwilayah.
18. PDIP mendorong pemerintah untuk menyiapkan program mitigasi dan adaptasi sektor pertanian, sektor perikanan dan kelautan terhadap perubahan iklim global.
19. Berkaitan dengan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden yang akan dilaksanakan secara serentak pada 2019 yang akan datang, direkomendasikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemilu Serentak 2019 dilakukan dalam rangka penguatan sistem presidensial. Sistem ini akan berjalan lebih efektif melalui konsolidasi partai politik yang dilakukan dengan penyederhanaan partai politik di DPR RI melalui cara pemilu yang demokratis. Karena itulah PDIP mendukung penerapan elektoral treshold berjenjang untuk tingkat nasional, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota.
b. Mengingat peserta pemilu legislatif adalah partai politik sebagaimana perintah konstitusi, maka sistem pemilu legislatif yang diperjuangkan Partai adalah sistem pemilu proporsional tertutup.
c. Guna meningkatkan tanggung jawab partai di dalam mempersiapkan calon-calon anggota legislatif agar memiliki kemampuan di dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, dan fungsi representasi terhadap konstituen partai, serta untuk membentuk kader yang memiliki kesadaran ideologi, organisasi, politik, lingkungan, dan kesadaran untuk menyelesaikan persoalan rakyat secara gotong royong, maka seluruh calon anggota legislatif PDIP diwajibkan mengikuti pendidikan kader partai.
d. Pendidikan kader juga dimaksudkan untuk mempersiapkan kader yang berkarakter, memiliki budi pekerti luhur, dan telah menjalankan revolusi mental sehingga mampu bertindak disiplin, dan memegang teguh azas, jati diri, dan watak partai.
e. Memastikan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2017, 2018 dan Pemilu Serentak 2019 dapat berjalan dengan lebih demokratis, dan melalui persaingan yang sehat dengan menjunjung tinggi terwujudnya azas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Berkaitan dengan hal tersebut, maka seluruh undang-undang berkaitan dengan pemilu harus sudah diselesaikan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebelum pemilu 2019 dilaksanakan
20. PDIP berkomitmen untuk mewujudkan dukungan rakyat yang telah diberikan dalam Pilkada Serentak 2015 sebagai momentum untuk membangun tradisi pemerintahan yang menjalankan Trisakti, dan mengimplementasikan seluruh ruh dan spirit pembangunan nasional semesta berencana sebagaimana dicanangkan oleh Bung Karno pada 1960. Kepercayaan rakyat yang telah diberikan kepada PDIP menjadi bagian dari tanggung jawab Partai guna terus memastikan, mengarahkan, mengawal dan mengamankan kebijakan-kebijakan politik pemerintahan nasional agar tetap berpijak pada nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945 dan Konstitusi Negara (UUD RI 1945).
21. PDIP mendorong akselerasi penyelesaian revisi sejumlah undang-undang yang tidak sejalan dengan amanat konstitusi, antara lain: UU BUMN, UU Penanaman Modal, UU Ketenagalistrikan, UU Migas, UU Perkoperasian, UU Perjanjian Internasional dan UU Sumber Daya Air.
22. Pemerintah untuk memperkuat pengelolaan wilayah perbatasan sebagai beranda terdepan Republik Indonesia dengan pendekatan kesejahteraan dan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang berada di wilayah perbatasan.
23. Meminta pemerintah terhadap sengketa lahan dapat betul diselesaikan dengan prinsip keadilan.
EDITOR : HERMAN MANUA.