JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Surahman Hidayat menyebutkan, pihaknya akan melanjutkan kasus dugaan perselingkuhan antara Anggota Komisi VIII DPR Arzetti Bilbina dengan mantan Dandim Sidoarjo Letkol Rizki Indra Wijaya.
Sebagai tindak lanjut, MKD akan meninjau lokasi penggerebekan di sebuah hotel di Sidoarjo.
“Kasus Arzetti, kita perlu lakukan peninjauan ke TKP, keterangannya kita perlu lihat keseseusiannya harus kroscek ke Kodim Siduarjo,” kata Surahman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 14 Januari 2016.
Selain kasus Arzetti, MKD juga akan memverifikasi lebih jauh kasus yang menjerat Anggota Komisi III Herman Hery, yang dituduhkan mengeluarkan kata-kata kasar ke seorang polisi.
“Diverifikasi lanjutan karena masih memerlukan bukti dan informasi lebih detail. Masih diperlukan keterangan dan bukti tambahan, kalau hanya dari pelapor saja kan enggak cukup, bisa subjektif,” sebutnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, laporan ke Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah oleh Akbar Faisal tak diproses karena tak ditemukan pelanggaran dalam aduan tersebut.
“Sudah benar dia melakukan itu (menonaktifkan Akbar), karena pimpinan MKD berkirim surat dan ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR. Pembekuan keanggotaan Akbar Faisal (sudah benar),” sebutnya.
EDITOR : HERMAN M.