HM Prasetyo, Secara Etika Bukan Lagi Jaksa Agung

HM Prastyo. (Foto: Istimewa)
HM Prastyo. (Foto: Istimewa)

JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Jaksa Agung HM Prasetyo diduga terlibat dalam kasus dana bansos Provinsi Sumatera Utara. Mantan politikus Partai Nasdem ini juga telah melanggar kode etik seorang pejabat.

Koordinator aksi Gerakan Masyarakat untuk Perubahan (Gempur), Ahmad mengatakan, Prasetyo sudah jelas melanggar hukum dan etik seorang pejabat. Jadi secara otomatis Prasetyo sudah gugur menjadi pejabat publik.

“Etika dilanggar, secara otomatis HM Prasetyo sudah melepaskan jabatannhya,” katanya saat orasi di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara Senin (18/1/2016).

Ahmad menuturkan, Prasetyo dijanjikan oleh istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti yang akan memberikan uang sebesar 20 ribu USD. Untuk mengurus kasus yang menjerat suaminya yang kini ditangani Kejagung.

“Prasetyo tidak sendiri dalam kasus ini, rupanya Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memiliki peran juga, Surya dituding meminta jatah SKPD Pemprov Sumatera Utara,” pungkasnya.

EDITOR : HERMAN M.

Tinggalkan Balasan