JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan lanjutan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
Pembacaan putusan atas 40 pengaduan dilakukan secara bersamaan. “Sidang pleno pengucapan putusan dibacakan secara maraton seharian penuh sebagaimana yang telah diagendakan,” ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, Senin (18/1/2016).
Fajar mengatakan, putusan untuk daerah lain akan dibacakan secara bertahap keesokan harinya. Selanjutnya, MK akan melayangkan kembali putusan dari pemohon dan termohon yang lolos sidang. Saat ini MK sudah menyidangkan 147 gugatan dari perselisihan hasil pilkada serentak.
Sekadar diketahui, MK akan memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil pilkada serentak paling lama 45 sejak diterimanya permohonan tersebut.
“Kalau memang bisa diselesaikan sebelumnya, kami akan segera selesaikan. Jadi enggak mesti menunggu 45 hari,” tuturnya.
EDITOR : HERMAN M.