JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono membenarkan penangkapan anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti terkait dengan proyek jalan di Lampung.
“Sekarang lagi proses penegakan hukum itu, lagi kita ikuti, sementara ini masih antara yang sudah banyak diberitakan, semua di Direktorat Jenderal Bina Marga, itu masalah jalan di Maluku,” kata Basuki saat ditemui di komplek Widya Chandra, Senin (18/1/2016) kemarin.
KPK Tahan Anggota DPR Fraksi PDIP
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu laporan dari Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tersebut. “Saya menunggu hasil dari KPK,” tuturnya.
Seperti diketahui, dalam OTT, Tim Satgas KPK pada Rabu 13 Januari 2016 berhasil mengamankan enam orang. Mereka yang berhasil diamakan yakni Anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti, Dessi A Edwin, Julia Prasetyarini, Direktur Uatama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dan dua orang sopir.
Setelah diperiksa intensif, KPK menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Dessi A Edwin, Julia Prasetyarini dan Abdul Khoir. Sementara dua sopir yang ikut ditangkap dibebaskan.
Mereka ditangkap lantaran diduga terlibat kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Damayanti, Dessy, dan Julia disangka menerima suap dari Abdul Khoir senilai SGD 99.000.
Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 33 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
EDITOR : HERMAN M.