Peran TNI Harus Diperjelas Tentang Revisi UU Terorisme

Bantuan TNI saat Bom Sarinah. (Foto: Istimewa)
Bantuan TNI saat Bom Sarinah. (Foto: Istimewa)

JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Pengamat Intelijen Susaningtyas Kertopati (Nuning) setuju dengan wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Wacana ini diketahui pertama kali dihembuskan oleh Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan sebagai tindak lanjut dari peristiwa bom Sarinah, Kamis pekan lalu.

Nuning berpendapat, UU tentang terorisme ini penting direvisi untuk memperjelas peran masing-masing lembaga negara dalam upaya pencegahan dan penumpasan terorisme.

a�?Dalam siklus intelijen, kita tentu tak boleh lengah dan menganggap sepele embrio terorisme dalam bentuk apapun. Deteksi dini akan lebih signifikan dan terintegrasi bila pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dilakukan dengan profesional dan akurat,” kata Nuning saat berbincang dengan wartawan, Selasa (19/1/2016).

Bantuan TNI

19. 1. 13. a.

“Yang paling penting UU Terorisme No 15 Tahun 2003 harus segera direvisi, utamanya agar badan-badan antiteror juga memiliki kewenangan pencegahan yang lebih holistik,a�? tegasnya.

Mantan anggota Komisi I DPR ini juga menekankan pentingnya posisi TNI dalam upaya penanggulangan terorisme. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada tumpang-tindih kewenangan di antara penegak hukum. Selain itu, regulasi ini juga harus memuat parameter deradikalisasi yang tepat.

“Terkait revisi UU teror sebaiknya perbantuan TNI dalam penanggulangan teror dapat diperjelas agar tak terjadi tumpang tindih. Menangani teror hingga ke akar itu bukan hanya penangkapan tapi lakukan cegah tangkal dan deradikalisasi. Deradikalisasi pun harus dilaksanakan secara multidimensi bukan represi semata,a�? jelas Nuning.

Revisi UU ini, menurut Nuning, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya deradikalisasi yang digalakkan oleh pemerintah.

a�?Dukungan regulasi atau perundang-undangan adalah sebuah keniscayaan bagi tercapainya keberhasilan deradikalisasi ini. Untuk itu bukan hal yang mustahil UU No 15 Tahun 2003 direvisi agar lebih maksimal menjadi payung hukum bagi penanggulangan bahkan pencegahan terorisme dan pelibatan masyarakat,a�? tutup dia.

EDITOR : HERMAN M.

Tinggalkan Balasan