JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafy meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV Persero (Pelindo IV) terkait dugaan terjadinya penyimpangan pada proses penentuan pemenang tender pekerjaan pengadaan dan implementasi Enterprise Resources Planning (ERP) di PT Pelindo IV Makassar.
Penyimpangan ini berpotensi dapat merugikan negara sekira Rp1,5 miliar. Kerugian diperoleh dari panitia pelelangan yang memenangkan PT Abyor International. Pasalnya, harga penawaran pemenang tender terlalu tinggi dan mahal sehingga sangat merugikan negara.
“Saya kira, KPK harus memanggil Direksi Pelindo IV. Selain itu, perlu dipanggil juga panitia lelang yakni Kepala Biro Logistik PT Pelindo IV, Damento M Pangaribuan dan Askaro Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa PT Pelindo IV, Moh Akira Fauzi,” kata Uchok, di Jakarta, Selasa (19/1/2016) kemarin.
Seperti diketahui, pada 29 Desember 2015 diedarkan kepada semua peserta lelang surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Sementara Kepala Biro Logistik PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) bahwa telah dilakukan negosiasi dengan PT Abyor Internasional dari nilai penawaran semula sebesar Rp17,95 miliar diturunkan menjadi Rp17.78 miliar dan ditunjuk sebagai pemenang pada pelelangan ini.
Menurutnya, hal itu sangat penting agar proses penentuan pemenang benar-benar bersih dari praktik curang yang bakal memicu permasalahan lebih besar di kemudian hari.
a�?Saya minta panitia lelang memberi penjelasan tentang tata cara pengambilan keputusannya. Jadi, harus clear dan clean,a�? tuturnya.
Uchok menilai keputusan penetapan pemenang tender cacat hukum, karenanya harus dibatalkan. Jika tidak dibatalkan, Uchok mengancam akan melaporkan kasus itu ke KPK dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
a�?Proses lelangnya sangat tidak baik. Bahkan diduga adanya permainan terkait pemenang tender,” imbuhnya.
Selain itu, Uchok juga menemukan banyak penyimpangan yang berpotensi merugikan negara. Salah satu di antaranya, tahapan dan mekanisme lelang tidak sesuai aturan yang dibuat oleh Pelindo IV sendiri.
a�?Proses tender yang dilakukan itu sangat tertutup, tidak transparan sehingga menimbulkan kecurigaan terjadinya manipulasi,” ujarnya.
Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya berita acara dan pengumuman pembukaan harga penawaran dari peserta tender. Padahal, menurut ketentuan Kerangka Acuan Kerja Pasal 12 Ayat (9) dan (10) dan praktik yang normal seharusnya pembukaan harga dibuatkan berita acara dan diketahui atau disaksikan oleh peserta lelang
Untuk itu, Uchok meminta agar penyelenggara tender harus berhati-hati dan teliti dalam menentukan pemenang tender. Sebab, ini menyangkut keuangan negara yang jumlahnya besar.
EDITOR : HERMAN M.