Ini Tanggapan Pakar Hukum: Tak Heran Jaksa Agung Diberi Rapor Merah

Jaksa Agung HM Prasetyo. (Foto: Istimewa)
Jaksa Agung HM Prasetyo. (Foto: Istimewa)

JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III DPR menyoroti berbagai hal terutama terkait penanganan perkara yang bergulir di Korps Adhiyaksa itu.

Tak ayal, HM Prasetyo selaku Jaksa Agung menjadi pihak yang dinilai bertanggung jawab atas kinerja kejaksaan yang sebelumnya sudah diberi rapor merah oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Di antaranya terkait penanganan perkara mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang terkesan masih menggantung. Kemudian, penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan, perkara korupsi bantuan sosial di Sumatera Utara, hingga penarikan Jaksa Yudi Kristiani dari KPK, dan lainnya.

Pengamat hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, beberapa kasus kembali diungkit dalam RDP Kejagung-Komisi III memang hingga saat ini belum tuntas.

“Banyak kasus yang ditanganinya masih belum selesai, seperti kasus Samad, BW (Bambang Widjojanto), Bansos dan lainnya,” katanya kepada wartawan, Rabu (20/1/2016).

Sehingga tak heran jika Kejagung mendapat rapor merah oleh Kemenpan RB. Apalagi prestasi Kejagung yang kurang maksimal akan menjadi cerminan kinerja seorang Jaksa Agung.

“Persoalannya adalah yang ditemukan Menpan itu kinerja lembaga yang dipimpin oleh seorang ketua. Nah, itu penilaian Jaksa Agung juga merupakan kinerja lembaga, ada kolerasi hubungan,” tutupnya.

EDITOR : HERMAN M.

Tinggalkan Balasan