Sita Aset Supersemar, Kejagung Siap Bantu PN Jaksel

Foto Ilustrasi.
Foto Ilustrasi.

JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Jaksa Agung HM Prasetyo menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mempersilahkan Kejagung untuk menyita aset sebesar Rp4,4 triliun dari Yayasan Supersemar, jika dalam waktu delapan hari terhitung hari ini Kamis 21 Januari 2016 tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) secara sukarela.

“Makanya justru nanti kita lihat, aspeknya di mana saja, kita akan menelusuri (asetnya),” kata Prasetyo usai Rapat Kerja bersama Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Ketika diminta keterangan mengenai besarnya aset Supersemar, Prasetyo mengaku pihaknya tengah menelusuri aset tersebut.

“Dana tidak cukup dari mana kamu? Jangan gitu dong, saya sendiri belum kasih tahu. Janganlah mengada-ada,” ucapnya.

Seperti diketahui, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi yang memimpin jalannya aanmaning (peringatan hukum perdata), telah memutuskan untuk memberi waktu delapan hari kepada yayasan untuk melaksanakan putusan MA secara sukarela.

Namun, jika melewati batas yang ditentukan, dan yayasan tetap tidak bisa memenuhi kewajiban untuk membayar. Maka, penegak hukum dalam hal ini kejaksaan dipersilakan untuk melakukan penyitaan.

EDITOR : HERMAN M.

Tinggalkan Balasan