JAKARTA, Kawanuapost.com -Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melihat PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tak berencana mencabut gugatan arbitrase internasioanal.
Atas dasar inilah, pemerintah telah menyiapkan semua mekanisme untuk menghadapi gugatan arbitrase perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu. “Jadi putusan pertama yang mereka ambil, gugatannya sudah berlaku. Tidak ada tanda-tanda dari Newmont untuk mencabut gugatan arbitrase,” kata Kepala BKPM, Mahendra Siregar di Jakarta, Senin (21/7/2014).
Mahendra menambahkan, konsekuensi itu membuat pemerintah perlu merespons atas hal yang dilakukan Newmont. Ia menjamin keputusan pemerintah untuk menghadapi Newmont di sidang arbitrase tidak akan merugikan kepentingan negara.
“Tidak sampai merugikan kepentingan negara. Langkah-langkah sudah dilaksanakan. Proses sudan on. Tentu kami siap respons gugatannya,” kata dia.
Ia mengakui, sikap Newmont yang melanjutkan gugatan lantaran keinginan Newmont tak terealisasi. Newmont menginginkan agar produk tambang konsentratnya dapat diekspor akibat gudang pabrik hasil tambangnya telah mencapai kapasitas maksimum.
Mahendra menlanjutkan, dalam menghadapi gugatan Newmont akan ada tahapan teknis yang perlu disiapkan pemerintah. Persiapan membentuk tim teknis pun dinilai sudah disepakati.
“Teknis nanti akan banyak tahapan. Kalau itu memang opsi kita pun sedang siapkan dan lakukan beberapa hal. Persiapan tim teknis, inilah langkah yang pas,” ujarnya.
Pihaknya pun membenarkan adanya pemilihan pengacara khusus dalam menghadapi gugatan arbitrase Newmont. Pengacara ini nantinya merupakan orang yang paham mengenai arbitrase.
“Pengacara siapa nanti kita lihat. Yangg penting orang baik dan bisa mengerti arbitrase. Pastinya orang nasional,” ucapnya. [ic]