Jika Praperadilan RJ Lino Menang, KPK Dilemahkan

R J Lino. (Foto: Istimewa)
R J Lino. (Foto: Istimewa)

JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat 22 Januari, menggelar sidang putusan praperadilan mantan Direktur PT Pelindo II, RJ Lino.

Presiden Indonesia Port Watch (IPW) Syaiful Hasan mengatakan, jika nantinya Hakim tunggal Udjiyati memenangkan gugatan RJ Lino maka hal tersebut sebagai bentuk pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara sistematis.

“Bukti KPK solid dan tidak terbantahkan. Namun, RJ Lino yang kini menjadi tersangka kasus pengadaan tiga QCC berupaya mengajukan praperadilan dan melakukan berbagai cara melawan KPK,” kata dia kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Hal ini membuat koruptor mempunyai legitimasi melemahkan KPK dan negara terancam kalah melawan koruptor.

“Bukti pengarahan Lino agar vendor alat HDHM menang sangat jelas. Jika sampai Lino menang, artinya ada intervensi yang besar di sana. Kredibilitas hakim terdegradasi ke titik terendah. Pemberantasan korupsi pun mandek,” tegasnya.

Syaiful menyebut Lino menggalang opini publik yang sangat masif setelah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga alat derek pelabuhan quay container crane (QCC).

“Harus kita kawal ketat. Jangan sampai Lino bisa leluasa melemahkan KPK dan menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegasnya.

Sebelumnya, aktivis Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Hifzil Alim, menyatakan upaya Lino merupakan perlawanan balik seorang koruptor.

“Apa yang disampaikan Lino sudah masuk ke materi pokok. Tentu hal ini tidak bisa dipraperadilankan dan harusnya gugur pengajuan Lino sejak awal,” tandasnya.

EDITOR : HERMAN M.

Tinggalkan Balasan