JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Direktur PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Asenk selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sama seperti sehari sebelumnya, Asenk menolak untuk berkomentar soal dugaan suap proyek pembangunan jalan di Pulau Seram, Maluku.
Asenk hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dalam proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang juga sudah menjerat Damayanti Wisnu Putranti.
Bos perusahaan konstruksi jalan itu keluar sekira pukul 23.30 WIB, Rabu (27/1/2016) malam kemarin. Asenk yang tak mau berkomentar soal pemeriksaannya dalam kasus dugaan suap pengamanan proyek itu justru angkat tangan ketika dicecar pertanyaan bertubi-tubi dari para awak media.
Langkah Asenk makin terburu-buru setelah muncul dari dalam lobi untuk keluar Gedung KPK menghindari wartawan. Dia bahkan berlari ke tengah Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan untuk menghentikan taksi yang melintas hingga akhirnya lolos dari kejaran wartawan.
Untuk diketahui, Tim Penyidik KPK sendiri sudah menggeledah kantor perusahaan serta rumah milik Asenk selaku bos PT Cahaya Mas Perkasa di Jalan Diponegoro, Ambon. Kemudian, juga menggeledah Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional lX.
Kasus suap ini terbongkar ketika KPK menangkap Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua anak buah Damayanti: Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini pada Rabu 13 Januari 2016.
Politikus PDIP dari Dapil Jawa Tengah itu disangka telah menerima suap Abdul Khoir. Damayanti diperkirakan telah menerima suap hingga ratusan ribu dollar Singapura secara bertahap melalui stafnya Dessy dan Julia.
Uang yang diberikan Abdul Khoir kepada Damayanti itu untuk mengamankan proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan proyek pembangunan jalan di Maluku, yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX.
EDITOR : HERMAN M.