JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Pengamat hukum Universitas Jambi, Jack Yanda Zaihifni Ishak, menilai hujaman palu hakim terlalu ringan dalam memvonis mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Aneh itu vonis bisa jadi rendah padahal pasalnya berlapis,” kata Jack kepada wartawan, Rabu (10/2/2016).
Oleh karena itu, Jack mengimbau Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan banding atas vonis dari Ketua Majelis Hakim, Sumpeno.
“KPK mesti banding atas vonis ini karena pasal enggak berlapis saja tidak segitu seharusnya,” ujar Jack.
Jack menilai, keanehan dalam vonis hakim Tipikor ini yaitu tidak mencabut hak politik dari bekas petinggi Partai Demokrat tersebut.
“Seharusnya dia harus kena seperti Fuad Amin, dicabut juga hak politiknya. Hakim Tipikor aneh sih,” tuturnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya Jero dituntut sembilan tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Jero juga dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar. Jika uang pengganti itu tak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
EDITOR : HERMAN M.