Ingin Selamat dari Reshuffle, Prasetyo Bermanuver di Kasus Novel

Jaksa Agung HM Prasetyo. (Foto: Istimewa)
Jaksa Agung HM Prasetyo. (Foto: Istimewa)

JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai penarikan surat dakwaan perkara yang membelit penyidik KPK Novel Baswedan dari PN Bengkulu oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri Bengkulu, sangat aneh.

Menurut Neta, penarikan surat dakwaan diduga dijadikan alat oleh Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mengamankan posisinya agar tak dicopot dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo.

“Menjelang sidang ditarik alasannya mau direvisi. Ini sepertinya kasus Novel dijadikan agar Jaksa Agung enggak di-reshuffle, ini biar bisa diakomodir kepentingannya,” ujar Neta di Jakarta, Rabu (10/2/2016) kemarin.

Neta menegaskan, penarikan surat dakwaan dari pengadilan ke Kejagung telah melecehkan semangat kepolisian yang telah lama mengusut kasus Novel saat menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu pada 2004.

“Kasus Novel sama saja melecehkan kinerja profesionalisme (kepolisian) malah lebih disepelekan,” ujar Neta.

Neta khawatir, bila masalah Novel ini juga akan berdampak kepada kasus yang menyeret dua mantan komisioner KPK, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad yang berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan tinggal menunggu jadwal persidangan.

“Bukan mustahil nanti kasus BW dan Samad dipeti-eskan Jaksa Agung. Kerja-kerja polisi yang disterilkan ini akan melecehkan penyidik,” pungkasnya.

Novel dituduh menganiaya hingga menyebabkan seorang pencuri sarang burung walet tewas. Peristiwa itu terjadi saat Novel menjabat Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu, 2004 silam.

Kasus ini sempat bergulir meskipun rekomendasi Ombudsman menyebutkan ada temuan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel yang sempat ditangani Bareskrim Polri.

Perkembangan terakhir, Kejagung akan mencabut surat dakwaan Novel. Presiden Joko Widodo meminta kasus Novel diselesaikan sesuai aturan hukum dan tanpa embel-embel lainnya.

EDITOR : HERMAN M.

Tinggalkan Balasan