Kasus Penjualan Kondensat, SBY-JK Dinilai Bertanggung Jawab

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama Jusuf Kalla (JK). (Foto: Istimewa)
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama Jusuf Kalla (JK). (Foto: Istimewa)

JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Supriyadi Adi kuasa hukum mantan Kepala BP Migas (sekarang SKK Migas) Raden Priyono, mengatakan pemerintahan era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla (JK) yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus megakorupsi penjualan kondensat dari BP Migas ke PT Trans Pacific Petrochemichal Indotama (TPPI).

Supriyadi menjelaskan kala itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan nilai total kerugian negera sebesar USD 2,7 miliar atau setara Rp27 triliun. Ia menilai pemerintahan saat itu gagal menjalankan kebijakannya.

Sementara itu, ia menilai kliennya yang berstatus tersangka hanya menjalankan kebijakan kala menjadi Kepala BP Migas saat itu. Sementara penunjukan penjualan kondensat oleh PT TPPI berdasarkan hasil rapat Lembaga Kepresidenan yang dipimpin JK sebagai perwakilan SBY. Rapat itu juga dihadiri Kementerian ESDM, BP Migas dan BPH Migas.

“Kalau itu diikuti terus, bukan hanya Raden Priyono. Kalau itu kebijakan, siapa pembuat kebijakan (menjual kondensat ke PT TPPI),” katanya setelah Raden Priyono ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri, Kamis (11/2/2016) malam kemarin.

Menurutnya pembuat kebijakan itu yakni pemerintahan SBY-JK yang terlibat dalam kasus ini. Ini sesuai dengan aturan hukum yakni Pasal 55 KUHP yakni turut serta.

“Kalau menurut hukum harus kena Pasal 55 turut serta. Di sini (posisi Raden Priyono dalam kasus) mendapatkan dari Ditjen Migas. Supaya terang benderang,” pungkasnya.

Kasus yang terjadi di tahun 2008-2012 ini jika dikonversi dengan nilai mata uang dolar kala itu telah merugikan negara sebesar Rp27 triliun.

Sebelumnya kedua tersangka yakni Raden Priyono dan mantan Deputi Finasial BP Migas Djoko Harsono menjalani pemeriksaan hari ini. Keduanya dikabarkan ditahan.

Djoko lebih dahulu datang melalui pintu Bareskrim yang ditemani dua orang. Sementara Raden datang masuk ke ruangan Bareskrim melalui pintu belakang. Penyidik langsung melakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.

EDITOR : HERMAN M.

Tinggalkan Balasan