JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih tetap menolak adanya Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, meski dikabarkan beberapa partai politik (parpol) telah mencabut dukungan terhadap RUU KPK.
“Kami tetap menolak revisi KPK, Setelah kami cermati semua hal di DPR mengenai isu yang bergulir untuk RUU, termaksuk Partai Demokrat yang menolak” ujar Kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (12/2/2016) kemarin.
Salah satu poin dalam perombakan UU KPK itu, adalah dibentuknya Dewan Pengawas yang dipilih dan diangkat oleh presiden melalui panitia seleksi. “Dari keseluruhan poin tersebut, yang berasal dari surat kepada Baleg, kami tetap pada sikap menolak,” tambah yuyuk.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR Didik Mukrianto menegaskan, KPK jangan sampai dilemahkan, karena Indonesia masih membutuhkannya. Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyonono menyampaikan melalui Didik, bahwa negara ini masih butuh kinerja dan kerja KPK.
EDITOR : HERMAN M.