JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan melakukan penundaan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, penundaan revisi UU KPK lantaran Presiden meminta empat poin yang dibahas untuk merevisi harus dimatangkan.
“Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden dan Ketua DPR kemarin itu bahwa tidak dibahas saat ini,” ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Ia mengatakan, Presiden Jokowi bersama DPR menganggap revisi tersebut sifatnya bukan untuk melemahkan KPK. Namun, hal yang menjadi persoalan saat ini hanyalah kurang sosialisasi kepada masyarakat sehingga menuai polemik.
“Kesepakatan kemarin mendengar lebih banyak dari masyarakat, kemudian kalaupun kesepakatan empat poin itu adalah semangatnya untuk penguatan KPK yang jelas tidak dibahas saat ini,” katanya.
Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) juga mengatakan enggan berbicara lebih banyak apakah nanti revisi UU KPK tersebut akan dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Namun yang jelas adanya revisi tersebut sifatnya bukan melemahkan dari KPK.
“Saya tidak bisa mengatakan lebih dari itu,” pungkasnya.
EDITOR : HERMAN M.