Indonesia Bisa Modifikasi Cara Swedia Atas Wacanakan Bebas Prostitusi

Foto: Ilustrasi.
Foto: Ilustrasi.

JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki wacana untuk menutup semua lokalisasi di Indonesia guna mendukung Indonesia Bebas Lokalisasi 2019.

Mengomentari hal ini, Pengamat Sosial dari Universitas Indonesia, Devie Rachmawati menegaskan, pemerintah harus mengadakan riset serius.

a�?Karena untuk prostitusi ada dua pendekatan. Pertama, melegalkan, itu ada sekira 77 negara dari 196 yang sisanya tidak melegalkan,a�? katanya kepada wartawan, Rabu (24/2/2016).

Keduanya, menurut Devie, gagal untuk mengurangi angka prostitusi di negara masing-masing.

a�?Yang berhasil hanya satu negara yakni Swedia. Dengan cara apa? Dia membebaskan orang a�?menjuala�� prostitusi, tapi pembelinya yang dihukum dengan denda yang begitu besar,a�? jelas Devie.

Swedia menurutnya, menggunakan perspektif perlindungan terhadap perempuan dalam melegalkan prostitusi di negaranya. Bahkan, di Amerika hanya satu negara bagian yang melegalkan prostitusi, selebihnya masih ilegal. Namun, tidak ada yang sukses mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan.

a�?Angkanya tetap tinggi, sekira 57 persen perempuan tetap terkena dampak kekerasan, banyak yang ingin bunuh diri juga karena itu (prostitusi) ilegal dan mereka tidak bisa mengadu kepada polisi, sehingga mereka akhirnya memendam perilaku kekerasan, perkosaan dan sebagainya itu. Ini kan juga berbahaya, saya harap pemerintah juga melakukan riset yang serius untuk memilih model yang mana, legal atau ilegal,a�? sarannya.

Menurut Devie, harus dipikirkan melalui riset yang lebih mendalam untuk menentukan pilihan apakah ilegal atau melegalkan prostitusi.

a�?Kalau ilegal seperti apa? Dan legal seperti apa? Menurut hemat saya, kita perlu modifikasi model yang ada di Swedia. Itu perlu dimodifikasi, karena itu satu-satunya negara yang sukses mengurangi dalam waktu lima tahun angka prostitusi di negaranya,a�? pungkasnya.

EDITOR : HERMAN M.

Tinggalkan Balasan