JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan ada di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Pribowo menegaskan, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa meminta kepada DPR untuk menarik revisi tersebut dari Prolegnas. Alasannya, revisi tersebut merupakan inisiatif dari parlemen.
“Itu kan inisitif DPR, Presiden gak bisa nyuruh DPR. Karena DPR dan Presiden itu selevel,” ujar Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/2/2016) kemarin.
Karena itu, Johan mengatakan, yang berhak untuk mencabut revisi tersebut dari Prolegnas 2016 adalah DPR, bukan Presiden Jokowi. “Bisa enggak Presiden menghentikan (mencabut revisi dari Prolegnas)? Kan tidak bisa. Harusnya ini pertanyaan disampaikan ke DPR,” katanya.
Persoalan rencana revisi UU KPK ini memang terjadi tarik ulur. Sebelum tanggal 22 Januari 2016, pada bulan Oktober 2015 Presiden Joko Widodo juga sempat memutuskan untuk menunda pembahasan revisi UU KPK.
Sampai pada akhirnya, pada Jumat 27 November 2015, dalam rapat antara Badan Legislasi DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, disepakati revisi tersebut menjadi inisiatif DPR yang semula menjadi usulan dari peerintah.
“RUU tentang KPK yang semula diusulkan oleh pemerintah, sesuai prolegnas prioritas 2015, menjadi diusulkan oleh DPR RI,” kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo, yang membacakan keputusan rapat.
EDITOR : HERMAN M.