JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif mengaku tak tahu-menahu soal kabar adanya kabar barter antara Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK dengan Rancangan UU Tax Amnesty atau pengampunan Pajak.
Dugaan ini sendiri mencuat usai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda revisi aturan untuk lembaga antirasuah.
“Kami tidak tau soal barter antara revisi UU KPK dan Rancangan UU Tax Amnesty,” kata Laode saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Kamis (25/2/2016) malam kemarin.
Menurut dia, lembaga pimpinannya itu tak ikut dalam pembahasan Rancangan UU Tak Amnesty yang memang menjadi inisiatif pemerintah dan masuk dalam Prolegnas 2016.
“Kami enggak ikutan bicarakan tax amnesty,” tukas Laode.
Pernyataan soal adanya barter revisi UU KPK dengan RUU Tax Amnesty muncul dari mulut Wakil Ketua Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa. Bahkan, Desmond menyatakan pemerintah akan menyetujui revisi UU KPK setelah RUU Tax Amnesty disahkan menjadi UU.
“Katanya ini (revisi UU KPK) barter juga dengan UU pengampunan pajak. Saya dengar surat pengampunan pajak sudah masuk supresnya, kalau supresnya sudah masuk berarti sudah deal,” kata Desmond di Gedung DPR, Senayan.
“Tax amnesty goal dalam pembahasan di DPR sehingga pemerintah dapat setuju dalam membahas kembali RUU KPK,” ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR ini. (day)
EDITOR : HERMAN M.