Wawan, Anak Buah Rano Karno Diperiksa soal Pencucian Uang

Chaeri Wardana alias Wawan. (Foto: Istimewa)
Chaeri Wardana alias Wawan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan adik kandung Ratu Atut Chosiyah.

Pengusutan tersebut dilakukan lembaga antirasuah ini, dengan memeriksa Staf Ahli Gubernur Banten, Sutadi. Belum diketahui secara pasti dalam kaitan apa anak buah Rano itu diperiksa penyidik KPK.

“Iya, dia dipanggil menjadi saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana),” kata Kapala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2016) kemarin.

KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka pencucian uang setelah melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi seperti, dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, serta suap sengketa Pilkada di Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait pencucian uang Wawan, penyidik KPK telah menyita lebih dari 80 unit kendaraan milik. Mulai dari mobil-mobil mewah seperti Ferrari dan Lamborghini, hingga truk-truk pengaduk semen. Bahkan, sejumlah artis yang diduga ikut menikmati aliran dana dari Wawan, pernah diperiksa KPK, seperti Jennifer Dunn, Catherine Wilson serta Rebecca.

Wawan disangka KPK melakukan tindak pidana pencucian uang karena diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu, juga diduga melanggar pasal 3 ayat (1) dan atau pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

EDITOR : HERMAN M.

Tinggalkan Balasan